Pondok Pesantren Al Munawwir Gringsing - Batang

Pemilihan Presiden Pertama RI

Pada tanggal 18 Agustus 1945 pukul 15.00 agenda sidang adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukumnya adalah pasal 3 tetapi dalam prosesnya, pertamakali pemilihan presiden dan wakilnya dilaksanakan oleh PPKI. Otto Iskandardinata mengusulkan aklamasi pemilihan presiden dan wakilnya, maka terpilihlah Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Sukarno dikukuhkan menjadi presiden dan wakil presiden secara resmi pada tanggal 29 Agustus 1945 oleh KNIP. Kedudukan Sukarno sebagai presiden menutut UUD 1945 adalah kedudukan selaku kepala pemerintah dan kepala negara (presidensil/single executive). Namun selama revolusi kemerdekaan, sistem pemerintahan berubah menjadi semi presidensil/double executive, dimana Sukarno sebagai kepala negara sedangkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri atau kepala pemerintahan. Hal itu terjadi karena dikeluarkannya maklumat wakil presiden No X dan maklumat pemerintahan bulan November 1945 tentang partai Politik. Hal itu ditempuh agar Republik Indonesia dianggap sebagai negara yang demokratis. 

No comments

Powered by Blogger.