Pondok Pesantren Al Munawwir Gringsing - Batang

Pembentukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah


Pembentukan Pemerintah Daerah
Sidang PPKI dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 1945 untuk mengesahkan pembentukan pemerintah daerah. Sehari sebelumnya Sukarno menunjuk Otto Iskandardinata bersama panitia kecil yang telah dibentuk pada tanggal 18 Agustus untuk merumuskan pembaagian wilayah negara Indonesia. Agenda sidang saat itu mendengarkan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi sebagai berikut:

-          Sumatera                     : Mohammad Teuku Hasan
-          Jawa Tengah               : R.P. Soeroso
-          Jawa Timur                  : R.M. Soerjo
-          Jawa Barat                  : R. Soetarjo
-          Sunda Kecil                : Mr. Poeja
-          Borneo                        : Pangeran Noer
-          Sulawesi                      : Dr. Sam Ratoelangi
-          Maluku                        : Mr. Latuharary
Di samping delapan wilayah tersebut, masih ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta, dimana pada masing-masing daerah dipimpin oleh gubernur. Wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah RI sekarang ini adalah bekas dari Kerajaan Belanda dari Sabang sampai Merauke yang luasnya bila dipindahkan pada skala yang sama maka Merauke ada di Baghdad Irak sedangkan Sabang di Greenwich London Inggris. Kemudian posisi Kepulauan Talaud ada di Jerman dan P. Rote ada di Aljazair.
Terbentuknya Pemerintahan Daerah Jawa Tengah
            Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 jatuh pada hari Jumat Leg jam 10.00. Berita proklamasi mulai dikumandangkan melalui kantor berita Domei Jakarta. Berita ini langsung diterima oleh seorang markonis Sugiarin di kantor berita Domei di Semarang dan diserahkan oleh Syarif Sulaiman dan M.S. Mintarjo ke Mr. Wongsonegoro. Semangat proklamasi kemedekaan mulai menggerakan semangat juang Rakyat Jawa Tengah setelah Wongsonegoro selaku fuku shuchokan (asisten residen) pada tanggal 19 Agustus 1945 pukul 13.00, membacakan copy-press pembentukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah melalui corong radio sebagai berikut:
“Berdasarkan atas pengumuman-pengumuman Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Komite Nasional Djakarta maka dengan ini kami atas nama Rakyat Indonesia Daerah Semarang, mengumumkan sementara aturan-aturan pemerintahan, untuk menjaga keamanan umum di daerah Semarang, sebagai berikut:
1.      Mulai hari ini tanggal 19 Agustus 1945, jam 1 siang, Pemerintahan Republik Indonesia untuk daerah Semarang mulai berlaku.
2.      Terhadap segala perbuatan, yang menentang Pemerintahan Republik Indonesia, akan diambil tindakan yang keras.
3.      Senjata api, kecuali yang ditunjuk mereka yang berhak memakainya, harus diserahkan kepada polisi.
4.      Hanya bendera Indonesia Sang Merah Putih boleh dikibarkan.
5.      Terhadap segala perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan umum diambil tindakan keras dan
6.      Selanjutnya, semua pendududk hendaknya melakukan pekerjaaannya sehari-hari sebagai biasa”
Semarang, 19 Agustus 1945
Kepala Pemerintah RI
Daerah Semarang

Wongsonegoro
Sejak keluarnya pengumuman itu, maka Daerah Jawa Tengah masuk ke dalam kekuasaan Republik Indonesiai. Maka pada tanggal 5 Sepetember 1945 Raden Panji Soeroso diangkat menjadi gubernur Jawa Tengah. Namun tidak berlangsung lama, R.P. Soeroso dimutasi menjadi kepala komisaris tinggi daerah Jawa Tengah yang merangkap sebagai ketua Komite Nasional Indonesia (KNI) Semarang pada tanggal 13 Oktober 1945, sehingga ia digantikan wakilnya bernama Wongsonegoro. 

No comments

Powered by Blogger.