Pembentukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah
Pembentukan
Pemerintah Daerah
Sidang
PPKI dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 1945 untuk mengesahkan pembentukan
pemerintah daerah. Sehari sebelumnya Sukarno menunjuk Otto Iskandardinata
bersama panitia kecil yang telah dibentuk pada tanggal 18 Agustus untuk
merumuskan pembaagian wilayah negara Indonesia. Agenda sidang saat itu
mendengarkan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi sebagai
berikut:
-
Sumatera :
Mohammad Teuku Hasan
-
Jawa Tengah : R.P. Soeroso
-
Jawa Timur : R.M. Soerjo
-
Jawa Barat : R. Soetarjo
-
Sunda Kecil : Mr. Poeja
-
Borneo :
Pangeran Noer
-
Sulawesi :
Dr. Sam Ratoelangi
-
Maluku :
Mr. Latuharary
Di
samping delapan wilayah tersebut, masih ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Surakarta, dimana pada masing-masing daerah dipimpin oleh gubernur. Wilayah
yang ditetapkan sebagai wilayah RI sekarang ini adalah bekas dari Kerajaan
Belanda dari Sabang sampai Merauke yang luasnya bila dipindahkan pada skala
yang sama maka Merauke ada di Baghdad Irak sedangkan Sabang di Greenwich London
Inggris. Kemudian posisi Kepulauan Talaud ada di Jerman dan P. Rote ada di
Aljazair.
Terbentuknya
Pemerintahan Daerah Jawa Tengah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 jatuh pada hari
Jumat Leg jam 10.00. Berita proklamasi mulai dikumandangkan melalui kantor
berita Domei Jakarta. Berita ini langsung diterima oleh seorang markonis
Sugiarin di kantor berita Domei di Semarang dan diserahkan oleh Syarif Sulaiman
dan M.S. Mintarjo ke Mr. Wongsonegoro. Semangat proklamasi kemedekaan mulai
menggerakan semangat juang Rakyat Jawa Tengah setelah Wongsonegoro selaku fuku shuchokan (asisten residen) pada
tanggal 19 Agustus 1945 pukul 13.00, membacakan copy-press pembentukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah melalui corong
radio sebagai berikut:
“Berdasarkan
atas pengumuman-pengumuman Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Komite
Nasional Djakarta maka dengan ini kami atas nama Rakyat Indonesia Daerah
Semarang, mengumumkan sementara aturan-aturan pemerintahan, untuk menjaga
keamanan umum di daerah Semarang, sebagai berikut:
1.
Mulai
hari ini tanggal 19 Agustus 1945, jam 1 siang, Pemerintahan Republik Indonesia
untuk daerah Semarang mulai berlaku.
2.
Terhadap
segala perbuatan, yang menentang Pemerintahan Republik Indonesia, akan diambil
tindakan yang keras.
3.
Senjata
api, kecuali yang ditunjuk mereka yang berhak memakainya, harus diserahkan
kepada polisi.
4.
Hanya
bendera Indonesia Sang Merah Putih boleh dikibarkan.
5.
Terhadap
segala perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan umum diambil
tindakan keras dan
6.
Selanjutnya,
semua pendududk hendaknya melakukan pekerjaaannya sehari-hari sebagai biasa”
Semarang,
19 Agustus 1945
Kepala
Pemerintah RI
Daerah
Semarang
Wongsonegoro
Sejak
keluarnya pengumuman itu, maka Daerah Jawa Tengah masuk ke dalam kekuasaan
Republik Indonesiai. Maka pada tanggal 5 Sepetember 1945 Raden Panji Soeroso
diangkat menjadi gubernur Jawa Tengah. Namun tidak berlangsung lama, R.P.
Soeroso dimutasi menjadi kepala komisaris tinggi daerah Jawa Tengah yang
merangkap sebagai ketua Komite Nasional Indonesia (KNI) Semarang pada tanggal
13 Oktober 1945, sehingga ia digantikan wakilnya bernama Wongsonegoro.
Sebelumnya : Pemilihan Presiden Pertama RI
Selanjutnya : Pembagian Kementrian dalam Kabinet I
Post a Comment