Pondok Pesantren Al Munawwir Gringsing - Batang

Pengesahan Undang-undang Dasar 1945


Negara Indonesia lahir
Proklamasi 17 Agustus 1945 dilaksanakan dalam situasi yang chaos, tergesa-gesa tanpa perencanaan jelas walaupun sebelumnya sudah dirancang BPUPKI dan PPKI untuk mempersiapkan Pemerintahan Indonesia. Dapat dipahami bahwa ketika diproklamasikan kemerdekaan Indonesia, saat itu negara kita belum sepenuhnya terbentuk, mengapa? Karena ada syarat yang harus dipenuhi sebagai berdirinya negara selain ada wilayah, memiliki struktur kepemerintahan dan diakui negara lain, yakni memilik kelengkapan lain seperti undang-undang dasar atau sumber peraturan hukum. Bagaimana proses the founding fathers kita membentuk sebuah pemerintahan negara yang berdaulat? Nah, kita bersama-sama akan membahas tentang ‘Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia’.
Pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD 1945)
Sehari setelah merdeka, Indonesia belum memiliki Undang-undang Dasar. Padahal Undang-undang Dasar adalah hal pokok yang harus segera dipenuhi sebagai syarat menjalankan sebuah pemerintahan yang berdaulat, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI segera mengesahkan UUD 1945 di Pejambon.
Isu diintegrasi Bangsa
Pengesahan UUD 1945 tidak hanya menuai pro dan kontra. Sebelum rapat dimulai telah berkembang isu yang sangat berbahaya bagi keberadaan negara Indonesia yang saat itu masih bayi, yakni perbedaan persepsi isi pembukaan UUD yang tidak sejalan dengan ajaran agama mayoritas penduduk Indonesia Barat yang Islam dan Timur yang Kristen. Berkat kelegowoan ati para pemimpin Islam saat itu, maka sembilan kata dalam pembukaan UUD 1945 diganti yang semula berisi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Kronologi
1.      Nisyjima memperoleh informasi dari anak buahnya bahwa Indonesia Timur yang mayoritas Kristen-Katholik tidak mau bergabung dengan NKRI karena perbedaan pandang asas Ketuhanan yang cenderung keislaman sebagai dasar negara.
2.      Pada sore harinya 17 Agustus 1945, Nisyijima bertemu dengan Mohammad Hatta menyampaikan informasi penting tersebut.
3.      Pagi hari sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945, Hatta mengundang tokoh-tokoh Islam berpengaruh seperti Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), Wahid Hasyim (Nahdlatul Ulama), Mr. Kasman Singodimedjo (Muhammadiyah), dan Teuku Hasan (Aceh) untuk membahas penghilangan kata pada sila pertama Pancasila dalam Paiagam Jakarta yakni  Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ menjadi ‘Ketuhanan
4.      Usul Hatta ditolak oleh Wachid Hasyim maupun Ki Bagus Hadikusumo, tetapi berkat pendekatan yang dilakukan oleh Kasman Singodimejo kepada Ki Bagus Hadikusumo akhirnya disetujui dengan syarat penambahan kata ‘Yang Maha Esa’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’
Berkat kekawatiran Hatta yang secara penuh sadar arti kegagalan Republik Indonesia tanpa bergabungnya Indonesia Timur maka pada acara pertama sidang PPKI yakni sesi pandangan umum, Hatta berhasil menelurkan kesepakatan yang diambil bersama bahwa pokok mengenai seluruh bangsa Indonesia tidak hanya menyangkut identitas mayoritas pemeluk agama, tetapi terlebih dari itu adalah rakyat Indonesia secara keseluruhan, sehingga pergantian rumusan dalam pembukaan UUD dapat diterima oleh mayoritas peserta sidang, meskipun ada juga yang kecewa. Maka konsekuensi dari hasil musyawarah tersebut adalah merevisi isi draf pembukaan UUD yang tertera dalam Piagam Jakarta, dan pengesahan teks Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas isi UUD dari bab ke bab, pasal demi pasal. Pembahasan isi UUD cukup produktif dan berjalan lancar.
-          Pasal 35 disetujui tentang Bendera Indonesia adalah merah putih.
-          Pasal 36 tentang bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia.
-          Pasal 29 tentang peran negara yang melindungi umat beragama.
Dengan disahkannya UUD 1945 maka bangsa Indonesia menjadi satu-satunya bangsa yang berani melawan keputusan Paus Alexander VI dengan Perjanjian Tordesilas 1494-nya yang membagi dunia menjadi dua wilayah jajahan, yakni belahan timur milik Portugis dan belahan barat milik Spanyol. Demikian pula imperialisme modern yang ditegakan oleh Inggris dan Belanda sejak 1870 serta perluasan penjajahan Kekaisaran Shinto Dai Nippon yang menjadikan Asia Timur Raya sebagai wilayah jajahanya dengan satu tekat yakni ‘kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan’.


 

No comments

Powered by Blogger.