Pengesahan Undang-undang Dasar 1945
Negara
Indonesia lahir
Proklamasi
17 Agustus 1945 dilaksanakan dalam situasi yang chaos, tergesa-gesa tanpa perencanaan jelas walaupun sebelumnya
sudah dirancang BPUPKI dan PPKI untuk mempersiapkan Pemerintahan Indonesia.
Dapat dipahami bahwa ketika diproklamasikan kemerdekaan Indonesia, saat itu
negara kita belum sepenuhnya terbentuk, mengapa? Karena ada syarat yang harus
dipenuhi sebagai berdirinya negara selain ada wilayah, memiliki struktur
kepemerintahan dan diakui negara lain, yakni memilik kelengkapan lain seperti
undang-undang dasar atau sumber peraturan hukum. Bagaimana proses the founding fathers kita membentuk
sebuah pemerintahan negara yang berdaulat? Nah, kita bersama-sama akan membahas
tentang ‘Pembentukan Pemerintahan
Republik Indonesia’.
Pengesahan
Undang-Undang Dasar (UUD 1945)
Sehari
setelah merdeka, Indonesia belum memiliki Undang-undang Dasar. Padahal
Undang-undang Dasar adalah hal pokok yang harus segera dipenuhi sebagai syarat
menjalankan sebuah pemerintahan yang berdaulat, sehingga pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI segera mengesahkan UUD 1945 di Pejambon.
Pengesahan
UUD 1945 tidak hanya menuai pro dan kontra. Sebelum rapat dimulai telah
berkembang isu yang sangat berbahaya bagi keberadaan negara Indonesia yang saat
itu masih bayi, yakni perbedaan persepsi isi pembukaan UUD yang tidak sejalan
dengan ajaran agama mayoritas penduduk Indonesia Barat yang Islam dan Timur
yang Kristen. Berkat kelegowoan ati
para pemimpin Islam saat itu, maka sembilan kata dalam pembukaan UUD 1945
diganti yang semula berisi ‘Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’
menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Kronologi
1. Nisyjima
memperoleh informasi dari anak buahnya bahwa Indonesia Timur yang mayoritas
Kristen-Katholik tidak mau bergabung dengan NKRI karena perbedaan pandang asas
Ketuhanan yang cenderung keislaman sebagai dasar negara.
2. Pada
sore harinya 17 Agustus 1945, Nisyijima bertemu dengan Mohammad Hatta
menyampaikan informasi penting tersebut.
3. Pagi
hari sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945, Hatta mengundang
tokoh-tokoh Islam berpengaruh seperti Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), Wahid
Hasyim (Nahdlatul Ulama), Mr. Kasman Singodimedjo (Muhammadiyah), dan Teuku
Hasan (Aceh) untuk membahas penghilangan kata pada sila pertama Pancasila dalam
Paiagam Jakarta yakni ‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ menjadi ‘Ketuhanan’
4. Usul
Hatta ditolak oleh Wachid Hasyim maupun Ki Bagus Hadikusumo, tetapi berkat
pendekatan yang dilakukan oleh Kasman Singodimejo kepada Ki Bagus Hadikusumo
akhirnya disetujui dengan syarat penambahan kata ‘Yang Maha Esa’ menjadi ‘Ketuhanan
Yang Maha Esa’
Berkat
kekawatiran Hatta yang secara penuh sadar arti kegagalan Republik Indonesia
tanpa bergabungnya Indonesia Timur maka pada acara pertama sidang PPKI yakni
sesi pandangan umum, Hatta berhasil menelurkan kesepakatan yang diambil bersama
bahwa pokok mengenai seluruh bangsa Indonesia tidak hanya menyangkut identitas
mayoritas pemeluk agama, tetapi terlebih dari itu adalah rakyat Indonesia
secara keseluruhan, sehingga pergantian rumusan dalam pembukaan UUD dapat
diterima oleh mayoritas peserta sidang, meskipun ada juga yang kecewa. Maka
konsekuensi dari hasil musyawarah tersebut adalah merevisi isi draf pembukaan
UUD yang tertera dalam Piagam Jakarta, dan pengesahan teks Pancasila pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Sidang
kemudian dilanjutkan dengan membahas isi UUD dari bab ke bab, pasal demi pasal.
Pembahasan isi UUD cukup produktif dan berjalan lancar.
-
Pasal 35 disetujui tentang Bendera
Indonesia adalah merah putih.
-
Pasal 36 tentang bahasa negara yaitu
Bahasa Indonesia.
-
Pasal 29 tentang peran negara yang melindungi
umat beragama.
Dengan
disahkannya UUD 1945 maka bangsa Indonesia menjadi satu-satunya bangsa yang
berani melawan keputusan Paus Alexander VI dengan Perjanjian Tordesilas
1494-nya yang membagi dunia menjadi dua wilayah jajahan, yakni belahan timur
milik Portugis dan belahan barat milik Spanyol. Demikian pula imperialisme
modern yang ditegakan oleh Inggris dan Belanda sejak 1870 serta perluasan
penjajahan Kekaisaran Shinto Dai Nippon yang menjadikan Asia Timur Raya sebagai
wilayah jajahanya dengan satu tekat yakni ‘kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan’.
Baca juga: Pemilihan Presiden Pertama RI
Post a Comment