Pemilihan Presiden Pertama RI
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 pukul 15.00 agenda sidang adalah pemilihan presiden dan
wakil presiden. Sebagai dasar hukumnya adalah pasal 3 tetapi dalam prosesnya,
pertamakali pemilihan presiden dan wakilnya dilaksanakan oleh PPKI. Otto
Iskandardinata mengusulkan aklamasi pemilihan presiden dan wakilnya, maka
terpilihlah Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Sukarno
dikukuhkan menjadi presiden dan wakil presiden secara resmi pada tanggal 29
Agustus 1945 oleh KNIP. Kedudukan Sukarno sebagai presiden menutut UUD 1945
adalah kedudukan selaku kepala pemerintah dan kepala negara (presidensil/single
executive). Namun selama revolusi kemerdekaan, sistem pemerintahan berubah
menjadi semi presidensil/double executive, dimana Sukarno sebagai kepala negara
sedangkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri atau kepala pemerintahan. Hal
itu terjadi karena dikeluarkannya maklumat wakil presiden No X dan maklumat
pemerintahan bulan November 1945 tentang partai Politik. Hal itu ditempuh agar
Republik Indonesia dianggap sebagai negara yang demokratis.
Sebelumnya : Pengesahan Undang-undang Dasar 1945
Selanjutnya : Pembentukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah
Post a Comment